Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat praktik korupsi ini terus berulang.
“Ini bukan kasus kecil. Sudah sistemik dan berjamaah. Gubernur harus tegas,” kata Afni kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan seorang petugas Sudinhub Jakpus terkait dugaan pungli pada urusan tilang parkir dan uji KIR.
Ironisnya, pelapor justru dikenai sanksi disiplin, sementara dugaan pelanggaran tidak ditindak.
“Fungsi pengawasan kepala dinas lemah. Yang melapor dihukum, pelaku dibiarkan. Ini preseden buruk,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tak hanya itu, Afni juga menyoroti peran tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dinilai menyalahi aturan karena diberi kewenangan seperti penilangan, padahal itu tugas PNS.
“Kalau PJLP terbukti pungli, langsung putus kontrak dan proses hukum,” kata Afni.
Lebih lanjut, Afni menuntut evaluasi menyeluruh pada kepala Sudinhub dan UPT Dishub Jakarta.
Ia menegaskan, jabatan Kasudin maksimal tiga tahun agar tidak tumbuh akar korupsi.
“Dari pungli ini, Jakarta bisa kehilangan pendapatan besar. Gubernur harus berani bersih-bersih Dishub,” tutup Afni.
BERITA TERKAIT: