Berkaitan kasus ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Manja Lestari Damanik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan Trio Pahlevi dari kursi Ketua Bawaslu Brebes.
"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di-PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata pengamat politik Ray Rangkuti kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.
Jika terbukti, kasus penggelembungan suara bukan lagi masalah legitimasi, melainkan sudah masuk persoalan soal sah atau tidak sahnya menjadi wakil rakyat.
"Selama suara yang didapatkan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," tegas Ray.
Tidak hanya itu, partai pengusung juga bisa melakukan sidang etik terhadap anggota legislatif dimaksud. Sebab, penggelembungan suara sudah termasuk kategori pelanggaran etik berat.
DKPP telah menyatakan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin, 20 Januari 2025.
Selain sanksi pencopotan terhadap Manja dan Trio, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE. Sementara untuk anggota KPU Brebes, M Muarofah nama baiknya direhabilitasi.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada empat anggota Bawaslu Brebes, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.
Redaksi masih berusaha mengonfirmasi tanggapan dari putusan DKPP tersebut, baik kepada Shintya maupun kepada PDIP.
BERITA TERKAIT: