Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Bambang Bharoto, di Balai Desa Trengguli.
Acara yang berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024 ini dihadiri 50 warga penerima sertipikat PTSL.
Menurut Kantor Pertanahan Demak, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
"Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan kemudahan akses terhadap dokumen legal tanah yang mereka miliki," demikian keterangan Kantor Pertanahan Demak dalam rilis tertulis, Senin, 9 Desember 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Trengguli, Sunyoto, Plt Camat Wonosalam, Sarkawi, serta Kapolsek Wonosalam, Rusmanto.
Dari Kantor Pertanahan, hadir pula Ketua Tim 3 PTSL, Sutikno; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tukiran; serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Ana Rubiyani.
BERITA TERKAIT: