Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong mengatakan, data pertanahan merupakan satu hal yang harus diperbaiki Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mulai dari soal data pendaftaran sertifikat tanah, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL), hingga persoalan kasus sengketa tanah.
"Bahwa kita ingin ke depan penyajian data-datanya, misalnya HGU di setiap kanwil masing-masing, jumlah HGU berapa," ujar Bahtra dalam keterangan tertulisnya kepada
RMOL, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menegaskan, data progres capaian kinerja dan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada, juga patut dimasukan dalam perbaikan data ke depan.
"Misalnya jika (ada pihak) punya HGU 10 ribu (hektare), terus yang ditanami berapa? Misalnya 5 ribu, atau sebaliknya dia punya 10 ribu dia tanami 15 ribu," sambungnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Bahtra menyatakan keperluan Komisi II DPR atas penyajian data pertanahan yang valid dan detail, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan parlemen terhadap mitra kerjanya yang dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.
"Agar memiliki progres yang jelas dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang yang ada," ucapnya.
Oleh karena itu, Bahtra meyakini progres penyelesaian masalah pertanahan tidak akan kunjung selesai jika data yang disusun tidak detail dan valid. Terlebih, ketidakakuratan data sudah dibuktikan selama beberapa periode Komisi II, dan didapati permasalahan yang dihadapi masih sama.
"Dan itu juga dialami oleh Kementerian ATR/BPN termasuk Kanwil dan Kantah se-Indonesia yang sudah berganti pejabat, tetapi masalah yang dihadapi masih sama," demikian Bahtra.
BERITA TERKAIT: