Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejumlah Pelanggaran Mutarlih di Pilkada 2024 Berhasil Diidentifikasi Bawaslu Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 22 Juli 2024, 05:20 WIB
Sejumlah Pelanggaran Mutarlih di Pilkada 2024 Berhasil Diidentifikasi Bawaslu Jabar
Ilustrasi proses Coklit/Net
rmol news logo Bawaslu Jawa Barat mengidentifikasi sejumlah temuan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih) pada pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah Jabar.

Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri dalam keterangan tertulis yang diterima RMOLJabar, Minggu (21/7).

“Berdasarkan data yang dirilis, terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” kata dia. 

Syaiful Bahri menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) dan proses Coklit (Pencocokan Daftar Pemilih).

“Beberapa temuan mengindikasikan adanya permasalahan administratif, seperti Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta proses Coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan,” paparnya. 

Selain itu, terdapat 7 temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses Coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan. Di antaranya proses Coklit di satu tempat dan stiker tidak ditempel, serta proses Coklit tidak dilaksanakan oleh Pantarlih yang sesuai di dalam SK yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Dalam proses Coklit, lanjut dia, ditemukan 3 orang yang tidak ikut dicoklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih dan proses Coklit yang tidak sesuai (diwakilkan oleh anaknya dan tidak menunjukan KTP dan KK) yang terjadi di Kabupaten Pangandaran. Stiker hasil Coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih yang terjadi di Kota Bogor.

Maka dari itu, pihaknya telah memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk setiap temuan pelanggaran yang ditemukan. Rekomendasi tersebut antara lain berupa evaluasi dan peninjauan ulang, pelaksanaan Coklit ulang, serta upaya untuk memasukkan data pemilih yang belum tercatat dalam daftar pemilih.

“Dengan mengungkap temuan-temuan ini, Bawaslu berharap dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA