Pembukaan formasi KKI ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh guru honorer yang ada di Jakarta
"Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan ditata untuk ditempatkan di sekolah-sekolah sesuai kebutuhan," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui siaran pers Pemprov DKI, Sabtu (20/7).
Heru mengimbau agar para kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honor yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pasalnya, kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah tidak akan terlepas dari tanggung jawab Dinas pendidkan (secara berjenjang)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Sebab pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," kata Heru.
BERITA TERKAIT: