Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Program Debt for Nature Swap Sasar Konservasi di Timur Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 21 Juli 2024, 06:32 WIB
Program <i>Debt for Nature Swap</i> Sasar Konservasi di Timur Indonesia
Terumbu karang di kawasan Indonesia timur/Ist
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanfaatkan penukaran utang untuk konservasi laut atau Debt for Nature Swap to Protect Coral Reefs Ecosystem di bagian wilayah laut timur Indonesia. 

Debt for Nature Swap merupakan skema pengalihan pembayaran utang bagi negara berkembang yang dinilai telah memenuhi syarat oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk dimanfaatkan sebagai dana konservasi lingkungan. 

Dalam hal ini adalah terumbu karang yang dipayungi  Undang-Undang Hutan Tropis dan Konservasi Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA) Amerika Serikat. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, program Debt for Nature Swap untuk konservasi terumbu karang yang proses negosiasinya dimulai sejak tahun 2023 ini akan diperuntukkan bagi kegiatan konservasi terumbu karang di dalam dan di luar kawasan konservasi.

Adapun wilayah tersebut yaitu, Bentang Laut Kepala Burung (Bird’s Head Seascape Papua) yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, serta wilayah Bentang Laut Sunda Kecil-Banda (Lesser Sunda-Banda Seascape) meliputi Provinsi Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. 

"Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini seperti perguruan tinggi, LSM, masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat," kata Victor dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (21/7).

Victor menjelaskan, program pengalihan utang Indonesia ke Amerika menjadi dana konservasi terumbu karang merupakan bagian dari upaya untuk melindungi terumbu karang serta menjadi instrumen pendanaan alternatif untuk melaksanakan target dan sasaran ekonomi biru KKP. 

Khususnya dalam pengelolaan kawasan konservasi yang akan mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Pendanaan program konservasi terumbu karang, lanjut Victor dilegalisasi dalam bentuk perjanjian  Coral  Reef  Conservation  Agreement  (CRCA) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang mewakili Pemerintah Indonesia, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Conservation International (CI), Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia (YKCI), The Nature Conservancy (TNC), dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai swap partners. 

"Sementara perjanjian pengalihan pembayaran utang untuk kegiatan konservasi terumbu karang atau Debt Swap Agreement (DSA) dilakukan antara Kementerian Keuangan mewakili Pemerintah RI dengan Pemerintah AS," tegasnya.

Peruntukan program Debt for Nature Swap sejalan dengan kebijakan KKP yang ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di berbagai forum global. Konservasi di wilayah laut menjadi salah satu strategi andalan Indonesia dalam memulihkan kelautan dan ekosistem perairan. Melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA