Demikian penegasan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui siaran pers Pemprov DKI, Sabtu (20/7).
"Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah," kata Budi.
Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 (4), guru honorer yang honornya dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, dan belum mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Untuk tenaga honorer sejumlah 4.000 yang sumber pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan diberikan rekomendasi oleh Disdik DKI agar semuanya mempunyai dapodik.
"Pemprov DKI melalui Disdik DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan jaman serta Jakarta menuju Kota Global," tutup Budi.
Selain itu, Budi mendorong 107 guru yang terdampak
cleansing agar mendaftar formasi tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemprov DKI Jakarta berencana membuka 1.700 formasi tenaga KKI pada bulan Agustus 2024.
Budi menambahkan, sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan ditata untuk ditempatkan disekolah-sekolah sesuai kebutuhan.
BERITA TERKAIT: