Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu setempat, Bayu Muhammad, pelanggaran itu berupa praktik perjokian yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pencoklitan.
"Berdasar uji petik, kami menemukan petugas Pantarlih melakukan modus joki. Misalnya di Kecamatan Lengkong, sejumlah Pantarlih melemparkan tugas ke orang lain, baik ke saudara atau tetangga," katanya, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, di Bandung, Senin (15/7).
Praktik perjokian, ungkap Bayu, bukan hanya terjadi di Kecamatan Lengkong. Meski begitu Bawaslu belum dapat memastikan jumlahnya, karena proses Coklit masih berlangsung.
"Di sejumlah kecamatan seperti itu. Cuaca mereka jadikan alasan untuk melakukan perjokian. Untuk jumlah tidak bisa kita kunci, karena itu data di minggu pertama," kata dia.
Selain perjokian, Bawaslu juga menemukan petugas Pantarlih diduga terafiliasi partai politik. Pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Babakan Ciparay dan Antapani.
"Ada lima sampai delapan petugas Pantarlih terindikasi ataupun tercatut Sipol peserta Pileg atau partai politik. Terlihat di Medsosnya, yang bersangkutan terlibat menjadi peserta kampanye," beber Bayu.
Berdasar temuan-temuan itu, Bayu memastikan Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandung untuk melakukan perbaikan.
"Yang anggota Parpol sudah diganti yang baru, dan yang tercatut Sipol sudah diperbaiki," tutupnya.
BERITA TERKAIT: