Salah satunya terjadi di Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB, Iim Rohiman yang dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/7).
"Sesuai SKB 3 menteri, biaya PTSL di Bandung Barat memang Rp 150 ribu. Biaya ini digunakan untuk pembelian patok, materai, akomodasi petugas desa, dan lain-lain," kata Iim.
Meski begitu Iim mengakui bahwa masih ada oknum yang meminta bayaran lebih dari Rp150 ribu. Hal ini tentu menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami selalu mengingatkan kepada semua petugas agar tidak ada pungutan liar dalam program PTSL karena program ini sudah dibiayai oleh negara," kata Iim.
Iim menambahkan, BPN KBB selalu menyampaikan informasi mengenai pembiayaan program PTSL dalam setiap acara sosialisasi dan pembagian sertifikat tanah.
"Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan yang ada, kami akan memberikan sanksi tegas," kata Iim.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam lingkungan internal BPN KBB.
Iim juga menjelaskan bahwa tahapan pemberkasan, sosialisasi, dan pengukuran dalam program PTSL selalu disampaikan kepada masyarakat. BPN KBB juga memasang banner yang menyatakan bahwa program PTSL bebas biaya.
"Biaya yang wajib dibayarkan hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)," demikian Iim.
BERITA TERKAIT: