Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Roy Wayoi mengatakan upaya tersebut diharapkan dapat direalisasikan pada tahun ini. Hal itu disampaikan Roy di sela kegiatan silaturahmi ondoafi dan kepala suku se-Provinsi Papua yang digelar di Jayapura.
Menurutnya, langkah percepatan sertifikasi tanah ulayat tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Kanwil BPN Papua dengan pemerintah daerah pada November 2025 lalu.
“Tanah di wilayah Papua mayoritas dimiliki oleh masyarakat adat, sehingga diperlukan data yang pasti mengenai kepemilikan tanah ulayat tersebut,” ujar Roy dalam siaran persnya dikutip Minggu, 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pendataan tersebut akan membantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat program pendaftaran tanah, baik melalui skema massal maupun layanan rutin.
Selain itu, pemetaan tanah adat juga dinilai penting untuk mencegah potensi konflik atau sengketa lahan di masa mendatang.
“Melalui pertemuan ondoafi dan kepala suku se-Papua ini kami berharap ada kesepahaman dan sinkronisasi untuk mendorong pemetaan tanah adat di seluruh kabupaten,” jelasnya.
Roy menambahkan, sebelumnya ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat adat Sawoi Hnya di Kabupaten Kabupaten Jayapura pada Oktober 2023.
Ia berharap semakin banyak masyarakat adat di Papua yang bersedia mendaftarkan dan menyertifikatkan tanah ulayat mereka.
“Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat adat yang bersedia mensertifikatkan hak ulayat mereka,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: