“Didua tindak pidana itu sudah dilakukan sejak 2010 sampai 2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (25/6).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 dan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan 24 Juni 2024.
“Kita juga sudah mendapatkan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024,” ungkapnya.
Penggeledahan disaksikan perwakilan berbagai instansi, termasuk perwakilan dari kelurahan hingga RW. Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Tadi kita mengamankan dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus terkait dugaan tindak pidana korupsi itu,” jelasnya.
Slamet berharap penggeledahan ini dapat mengungkap penyelewengan dana yang merugikan nasabah, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen memerangi korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: