Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Libur Iduladha Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 15 Juni 2024, 00:39 WIB
Libur Iduladha Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta
Kawasan ganjil genap di Jakarta/Ist
rmol news logo Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sementara meniadakan sistem ganjil genap saat libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah pada tanggal 17-18 Juni 2024.

Sebagaimana dikutip dari laman akun Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (15/6), dengan adanya peniadaan ini semua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta menyebut kebijakan ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tutupnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA