Disebutkan bahwa lahan yang digarap oknum tertentu itu masih berstatus hutan lindung. Saat ini lahan diramaikan kehadiran kendaraan operational seperti alat berat, truck tanki BBM solar.
Salah seorang advokat yang memiliki concern pada isu lingkungan, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan dirinya menerima keluhan dari masyarakat dan aktivis setempat mengenai penambangan liar ini.
Kepada redaksi beberapa saat lalu dia mengatakan merasa terpanggil untuk melakukan advokasi lingkungan di Pohuwato.
Luhut menduga berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan liar ini melibatkan kekuatan besar di belakangnya. Hal ini, sebutnyaa, terlihat dari adanya backup aparat penegak hukum yang diduga merupakan kerabat dekat dari salah satu pemain tambang emas ilegal.
Aktivitas tambang emas ilegal saat ini terdapat sekitar lebih kurang 500 orang pekerja, dan mirisnya para pekerja tersebut tidak dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus kecelakaan tenaga kerja yang menimpa pekerja tambang emas ilegal tersebut, salah satunya adalah warga Desa Butungale dan Popayato Barat.
Luhut yang juga tim pembela pasangan Prabowo Gibran saat di Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan, praktik haram yang biasa disebut “PETI” ini sangat membahayakan lingkungan, memungkinkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, dan tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara. Belum lagi pencemaran air sungai yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat sekitar.
“PETI” melanggar Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Juga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Karena diduga melibatkan oknum aparat hukum lokal yang tak mampu ditindak oleh aparatur setempat, Luhut meminta kepada Kapolri untuk turun tangan segera menutup aktivitas “PETI” di Kabupaten Pohuwato khususnya yang berada di Kecamatan Popayato.
"Kapolri dan aparat hukum terkait di tingkat pusat segeralah memproses hukum oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal yang sampai saat ini tak tersentuh hukum tersebut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: