Zakir mengatakan SKKH merupakan salah satu jaminan bahwa heawn kurban tersebut sudah melewati pemeriksaan kesehatan.
“Hewan ternak yang dinyatakan sehat wajib memiliki SKKH atau Sertifikat Veteriner karena sudah melalui pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan otoritas veteriner atau dokter hewan,” katanya, Rabu (12/6).
Selain kepada masyarakat, pihaknya juga telah mengimbau kepada para pedagang maupun peternak untuk memenuhi syarat kesejahteraan hewan sehingga dapat memutus rantai penyakit menular.
Dalam upaya itu, kata dia, para pedagang maupun peternak harus memastikan bahwa kandang ternak-nya dalam keadaan bersih, memiliki atap, lantai yang keras dan terutama rutin melakukan vaksinasi hewan tersebut.
"Kami juga bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan kurban tersebut," ujarnya.
Pada Idul Adha 2024, Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, populasi sapi potong tercatat mencapai 6.529 ekor, kerbau 1.524 ekor, kambing 3.47 ekor dan domba 4.601 ekor.
Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban 2024, sebanyak 2.218 ekor sapi, 50 ekor kerbau, 762 ekor kambing dan 544 ekor domba.
BERITA TERKAIT: