Keluhan itu mencuat setelah warga melihat kepulan debu keluar dari cerobong pabrik saat proses operasional berlangsung. Kondisi tersebut dinilai mengganggu lingkungan sekitar dan memicu keresahan masyarakat.
Puncak kekecewaan terjadi ketika ratusan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memblokade akses masuk area tambang milik perusahaan. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang mereka rasakan.
Menanggapi keluhan tersebut, Group Head of Production PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, Benny Ismanto, tidak membantah adanya peristiwa keluarnya debu dari proses operasional perusahaan.
Namun, ia menegaskan perusahaan tidak pernah memiliki niat untuk membiarkan material produksi terbuang ke lingkungan.
"Pada prinsipnya, kalau ada debu yang keluar, itu sebenarnya adalah kerugian bagi perusahaan. Karena material itu seharusnya menjadi semen yang memiliki nilai ekonomi, bukan terbuang begitu saja," ujarnya, dikutip Jumat 31 Juli 2026.
Menurut Benny, sistem pengendalian emisi yang dimiliki perusahaan tidak selalu dapat bekerja secara sempurna. Ia mengibaratkannya seperti kendaraan bermotor yang sewaktu-waktu bisa mengalami gangguan teknis.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh cerobong emisi milik perusahaan dipantau secara daring oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Pemantauan tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan emisi tetap berada di bawah ambang baku mutu yang telah ditetapkan.
"Cerobong kami dipantau secara online ke Jakarta. Ada ketentuan mengenai batas emisi yang harus dipenuhi. Sebagai perusahaan BUMN, kami tentu tidak bisa main-main dengan aturan tersebut," tegasnya.
Benny mengakui kemungkinan terjadinya gangguan operasional yang menyebabkan keluarnya debu. Namun, menurutnya kondisi tersebut bukan dilakukan secara sengaja dan perlu dievaluasi apabila memang terjadi.
Terkait adanya keluhan warga yang mengalami sesak napas serta mencium bau menyengat dalam beberapa waktu terakhir, pihak perusahaan menilai hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut agar diketahui secara pasti sumber penyebabnya.
"Saya pikir itu perlu dipelajari bersama. Material yang kami tangani sudah jelas karakteristiknya. Apakah termasuk bahan berbahaya atau tidak, semuanya berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan batu bara sebagai bahan bakar juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, volume material yang digunakan perusahaan masih jauh lebih kecil dibandingkan aktivitas pertambangan batu bara.
"Namun apa pun itu, jika ada persoalan kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," imbuhnya.
Di tengah polemik tersebut, PT Semen Indonesia juga tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Tuban pada Rabu 29 Juli 2026.
Rapat itu sedianya mempertemukan pihak perusahaan, masyarakat terdampak, serta dinas terkait untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan.
Benny menjelaskan ketidakhadiran perusahaan disebabkan padatnya agenda kerja, termasuk kegiatan bersama Gubernur Jawa Timur. Ia menegaskan ketidakhadiran itu bukan berarti perusahaan menghindari pembahasan.
"Memang ada undangan. Namun aktivitas kami sangat padat dan saat itu sedang ada agenda bersama Gubernur. Bukan berarti kami lari dari persoalan, hanya belum sinkron dengan jadwal yang kami miliki," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran debu dari aktivitas PT Semen Indonesia Tuban.
Menurutnya, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan sekaligus mencari solusi agar persoalan tersebut dapat segera ditangani.
"Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan dan menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai menunggu muncul korban yang lebih banyak," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

*
Kontributor Blora
BERITA TERKAIT: