Pasalnya, DPRD DKI Jakarta berkomitmen memperjuangkan ketersediaan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua usai menerima audiensi Forum Honorer Kategori 2 (K2) Tenaga Administrasi Pemprov DKI Jakarta.
“Honorer yang gagal dalam rekrutmen PPPK dan ASN tidak berarti yang bersangkutan di drop (diberhentikan). Masih diberikan peluang untuk mengabdi, tetapi tetap sama-sama enggak dapat tunjangan pensiun,” kata Inggard dikutip Selasa (11/6).
Inggard juga mengaku terus memperjuangkan gaji pegawai honorer agar perbedaannya tidak jauh dari PPPK.
“Perbedaannya sampai sejauh mana? Ini yang akan coba kita pertimbangkan dari sisi penganggaran,” kata Inggard.
Namun, sambung dia, tidak bisa mengusulkan perubahan aturan ataupun mengubah syarat yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam proses rekrutmen.
“Tapi kalau dari segi aturan dan juga kebutuhan, yang tahu persis adalah SKPD. Nah ini juga bisa dipikirkan oleh Biro Hukum, BKD dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokras (ORB) DKI untuk disampaikan kepada Sekda dan Pj Gubernur,” demikian Inggard.
BERITA TERKAIT: