Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bila peristiwa tersebut berpotensi dijerat Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
“Peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Iman dalam keterangan resmi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Lanjut Iman, bila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi pihak yang diduga membuat challenge tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Iman.
Di sisi lain, Polisi juga telah memeriksa pihak penyelenggara dan pemilik brand minuman.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim. Adapun terlapor dalam hal ini bernama Revnaldo Ega atas nama brand NEWPORT (Orang Tua Group). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: