Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 06 Juni 2024, 17:55 WIB
Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (tengah)/RMOLJabar
rmol news logo Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu kemarin (5/6).

Namun, meski telah berstatus tersangka, Arsan Latif masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiskominfotik KBB, Yoppie Indrawan, yang menyatakan bahwa Pj Bupati masih beraktivitas seperti biasa. Termasuk menghadiri acara pengukuhan kepala desa di beberapa kecamatan.

Yoppie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Arsan Latif tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik di Pemkab Bandung Barat.

"Roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih ini terjadi saat Arsan Latif masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Itjen Kemendagri.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA