Namun, meski telah berstatus tersangka, Arsan Latif masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiskominfotik KBB, Yoppie Indrawan, yang menyatakan bahwa Pj Bupati masih beraktivitas seperti biasa. Termasuk menghadiri acara pengukuhan kepala desa di beberapa kecamatan.
Yoppie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Arsan Latif tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik di Pemkab Bandung Barat.
"Roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih ini terjadi saat Arsan Latif masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Itjen Kemendagri.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: