Rupanya para tersangka mulai melancarkan aksinya sejak tiga bulan belakangan. Terbukti, puluhan unit kendaraan roda dua dibawa kabur ketiga pelaku hanya dengan bermodalkan kunci leter T.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan kasus curanmor ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi adanya curanmor pada 6 Mei 2024.
"Kita tindaklanjuti laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan," kata Sugiran saat konferensi pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (28/5).
Dari laporan ini, polisi kemudian menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi yang ada, hingga melakukan pengamatan cctv. Hasilnya, ketiga pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Tak sampai 1x 24 jam, ketiga pelaku diamankan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk," kata Sugiran.
Kepada penyidik, pelaku mengaku dalam satu malam bisa membawa kabur sebanyak tiga sepeda motor.
"Pelaku DD berperan sebagai pilot, AR berperan menjebol kunci kontak, dan SA berperan mencari sasaran dan membawa kabur hasil curian," kata Sugiran.
Setelah berhasil mencuri motor, para pelaku membuang motor curian itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor dengan harga variatif yakni Rp2-3 juta per unit.
Kini, ketiga pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun.
BERITA TERKAIT: