Sebanyak 20 orang klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Barat membersihkan lapangan Polsek Palmerah serta mengecat arena olahraga voli yang baru selesai dibangun.
Mereka terdiri dari mantan narapidana kasus narkoba, kejahatan ringan yang sudah bebas, namun masih harus dibina oleh Bapas.
Tak hanya sekadar kegiatan seremonial, aksi sosial ini juga merupakan bagian dari persiapan implementasi KUHP baru Tahun 2023, terutama Pasal 65 yang mengatur tentang Pidana Alternatif bagi pelanggar hukum dengan ancaman di bawah 5 tahun.
"Bahwa ada pidana alternatif yang diberikan kepada pelanggar hukum, dimana pidana alternatif ini adalah berupa kerja sosial. Bahwa pidana di bawah 5 tahun, maka dapat diberikan pidana alternatif kerja sosial dengan lamanya 6 bulan dan kurang lebih 6 bulan ke bawah, dan lama pidananya 8 jam dan tidak komersil," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, di lokasi.
Selain ke lapangan, klien pemasyarakatan ini juga diminta melakukan kegiatan sosial ke masjid, panti sosial, panti grahita. Dengan begitu, mereka memiliki jiwa pengabdian masyarakat.
"Ini merupakan wujud nyata daripada pengabdian kelompok masyarakat di dalam pelaksanaan aksi sosialnya Bapas Peduli, sehingga dapat berkolaborasi dengan masyarakat," jelas Sri.
BERITA TERKAIT: