Pelaku berinisial AU (38) ditangkap saat hendak mengulangi aksinya di sebuah Rumah Sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Dede Sobari bersama IPDA Budi Nugroho, dan tim gabungan Polsek Palmerah.
Kepada penyidik, AU mengatakan telah melakukan aksinya kepada dua korban yang sudah melaporkan, yaitu JH dan Ny. HI.
“Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Korban tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Eko kepada wartawan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kepada korban, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5.400.000 dengan dalih untuk keperluan administrasi.
Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, dan ini membuat korban menunggu tanpa kepastian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari lima kali.
Namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Dari kasus ini, Kapolsek Palmerah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan.
BERITA TERKAIT: