Penggunaan maskot dan jingle Pilkada Bandar Lampung ini diluncurkan oleh KPU Kota setempat bersama Wali Kota Eva Dwiana di Tugu Adipura, Minggu (19/5).
Ketua Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran, Farifki Zulkarnayen Arif (Gelar Suntan Junjungan Makhga) mengatakan, di masyarakat adat Lampung, kera atau monyet adalah sosok hewan yang rakus serta serakah.
"Dari zaman ke zaman, simbol-simbol binatang yang ada di adat Lampung tidak ada yang menggunakan hewan kera. Sekarang malah kera dipakaikan baju adat Lampung," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (19/5).
Mewakili Punyimbang, Farifki Zulkarnayen mengaku sangat terhina baju (kawai) adat Lampung dipakaikan ke kera atau monyet. Menurutnya, hal itu sama saja menggambarkan bahwa jekhama (orang) Lampung adalah kera.
"Tidak pantas itu sebagai ikon untuk Pilkada. Saran saya diganti saja, janganlah seperti tidak tahu adat," kecamnya.
Dia melanjutkan, ada peribahasa Lampung dulu atau nasihat orang tua kepada anaknya yang bilang "Dang nikhu gegoh kekha" atau artinya jangan menirukan seperti kera.
"Kalau niatnya mau memperkenalkan wisata kera ya lain cerita nya. Ini ikon Pilkada,
jekhema Lampung wat Fiil pesengikhi dipakai itu filsafat hidup kita sehari-hari. Harapan kami, KPU bisa meminta maaf kepada masyarakat Lampung," tegasnya.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie. Menurutnya, masyarakat marah karena pakaian adat Lampung dipakaikan kepada kera yang filosofinya dianggap tidak baik.
"Pakaian adat dipakaikan ke kera, kera itu lambang keburukan, bukan lambang kemaslahatan. Sebagai orang Lampung, saya tidak terima," kata mantan Ketua Golkar Lampung tiga periode ini.
Dia meminta KPU Bandar Lampung menjelaskan alasan kenapa menggunakan kera sebagai maskot atau ikon Pilkada. Jangan sampai tidak ada penjelasan, karena masyarakat Lampung bisa semakin marah.
Bahkan, ormas Laskar Lampung telah melaporkan KPU Bandar Lampung ke Polda atas peluncuran maskot kera ini. Mereka berpendapat bahwa penggunaan kera termasuk pelecehan dan atau penghinaan terhadap masyarakat Lampung.
"Alasan bahwa kera atau monyet itu sudah mulai langka, tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Hewan itu juga bukan asli dari Lampung, maka tidak bisa dijadikan ikon," kata penasihat Hukum Laskar Lampung, Gunawan Pharrikesit.
BERITA TERKAIT: