Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Jangan Terburu-buru Batasi Kendaraan Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 29 April 2024, 14:10 WIB
Pemprov DKI Jangan Terburu-buru Batasi Kendaraan Pribadi
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta diminta mematangkan kajian sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap Pemprov DKI tak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. Dibutuhkan kajian komprehensif mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

“(Pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain,” kata Ismail dikutip Senin (29/4).

Meskipun Ismail meminta peraturan itu dikaji matang, namun kemacetan merupakan salah satu masalah pokok yang dihadapi masyarakat Jakarta.

Kemacetan telah menyumbangkan kerugian yang besar bagi Jakarta. Baik kerugian materi, maupun non materi, dan kesehatan mental.

“Secara umum saya setuju bahwa kita ingin optimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal. Kita punya satu tujuan bersama mengurangi polusi, mengurangi kemacetan yang menjadi masalah terbesar di Jakarta,” ungkap Ismail.

Ismail mengatakan, adanya pembatasan kendaraan pribadi tentu memiliki dampak negatif terhadap keuangan daerah.

Terlebih, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen pajak yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta.

“Iya, pajak kendaraan itu memang salah satu yang terbesar bagi PAD kita,” tutup Ismail.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA