Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsul Bahri mengatakan, data yang didapat ini merupakan hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan tahap awal yang menyasar data angka kematian warga yang KTP-nya masih aktif periode 1 hingga 15 April 2024.
"Sisanya 1.150 KTP, kami telah meminta melalui surat resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan," kata Syamsul dikutip Selasa (23/4).
Selain itu, menurut Syamsul, pihaknya juga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 3.208 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
"Prosesnya tengah berlangsung dan direncanakan hingga 30 April 2024,” kata Syamsul.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan, bisa datang langsung ke loket-loket layanan di kelurahan sesuai domisili atau melalui https://jawara-dukcapil.Jakarta.go.id/.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: