Dari kecelakaan ini 12 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan tewas, sedangkan 2 orang lainnya luka-luka dan dirawat di RSUD Karawang, Jawa Barat.
"Korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya.
Santunan sendiri diatur dalam UU 34 /1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Dimana korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang nantinya diserahkan kepada ahli waris.
"Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," kata Rivan.
Lanjut Rivan, dari 12 jenazah korban kecelakaan yang baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Sisanya, pihak Jasa Raharja akan menunggu laporan dari pihak kepolisian.
"Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris," kata Rivan.
BERITA TERKAIT: