Penyelam mendapatkan jaminan asuransi berupa santunan kematian senilai Rp100 juta, biaya perawatan hingga Rp20 juta serta santunan cacat tetap sebesar Rp100 juta.
“Keselamatan dan keamanan para penyelamat sama pentingnya. Oleh karena itu, Jasa Raharja Group merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi tim penyelam," kata Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Juli 2025.
Bukan hanya penyelam, yang paling utama Jasa Raharja dan anak perusahaannya, Jasaraharja Putera, telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban.
Hingga 8 Juli 2025, santunan diberikan kepada keluarga korban yang berdomisili di Banyuwangi sebanyak 6 orang, Probolinggo sebanyak 1 orang, dan Klungkung sebanyak 1 orang.
Masing-masing ahli waris menerima total santunan sebesar Rp125 juta, yang terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp75 juta dari Jasaraharja Putera. Total santunan yang telah diberikan mencapai Rp1 miliar.
Tak hanya dalam aspek finansial, Jasa Raharja Group menyalurkan bantuan logistik berupa makanan bagi keluarga korban yang menunggu proses pencarian di lantai 2 Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
BERITA TERKAIT: