Kuota mudik gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk 18 ribu penumpang, ludes. Namun, sejumlah pendaftar terancam batal pulang kampung karena saat mendaftar tidak menunjukkan NIK KTP.
Mengantisipasi bangku kosong, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran ulang online. Pembukaan pendaftaran baru tersebut dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi terhadap keseluruhan pendaftar.
“Saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap seluruh pendaftar online,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Rabu (27/3).
Syafrin menyebutkan, pihaknya perlu melakukan verifikasi terhadap para pendaftar program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta yang mendaftar tanpa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi data dari pendaftar, memang ada beberapa pendaftar yang kemudian tidak bisa menunjukkan KTP,” ujar Syafrin.
Karena tidak menggunakan NIK yang menjadi syarat pendaftaran program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta, maka pihaknya akan mengeluarkan mereka dari calon pemudik gratis.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: