Pengusaha di Sumatera Utara diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445H. Imbauan ini disampaikan Pj Gubernur Sumatera Utara Saat menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut, Lantai 10, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (20/3).
“Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para bupati dan walikota se-Sumut,” katanya.
Pada sisi lain kata Pemprov Sumut memastikan pengawasan terhadap pembayaran THR tersebut. Para pekerja yang tidak mendapatkan haknya dipersilahkan untuk mengadu.
“Pemprov Sumut juga sudah membuka Posko Pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR yang ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di enam wilayah,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: