Pengusaha di Sumatera Utara diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445H. Imbauan ini disampaikan Pj Gubernur Sumatera Utara Saat menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut, Lantai 10, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (20/3). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: