Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapendam IM Pastikan Oknum TNI yang Diduga Aniaya Warga Aceh Jaya Akan Dihukum Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 18 Maret 2024, 02:50 WIB
Kapendam IM Pastikan Oknum TNI yang Diduga Aniaya Warga Aceh Jaya Akan Dihukum Berat
Kapendam IM, Kol Inf Alim Bahri/Istimewa
rmol news logo Aksi penganiayaan terhadap warga Aceh Jaya yang dilakukan oknum TNI AD berinisial DAR bakal berujung dengan hukuman berat, Hukuman akan diberikan kalau DAR terbukti bersalah.

"Jika memang terbukti, kepada pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Militer," kata Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kol Inf Alim Bahri, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (17/3).

Menurut Ali, setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan menghubungi pihak Rindam IM dan Pomdam IM. Rindam IM dan Pomdam IM sendiri saat ini masih melakukan pendalaman terkait sejauh mana keterlibatan DAR dalam kasus tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi mengawal kasus ini dengan pihak Rindam IM dan Pomdam IM," ucapnya.

Lanjut Alim, pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Kodam IM berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin bagi seluruh anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Jika ada hal hal atau perkembangan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan TNI dan Polri menangkap oknum TNI AD berinisial DAR (25). Pelaku ditangkap karena diduga menganiaya dua warga Aceh Jaya hingga luka akibat tusukan benda tajam.

"Kejadian yang menimpa Almizan dan Fahrulrazi tersebut, terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat sekitar pukul 03.00 WIB dinihari menjelang waktu sahur," kata Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, Sabtu (16/3).

Abdul menjelaskan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan Nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya tertanggal 15 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Atas laporan itu, tim gabungan langsung menangkap terduga pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI, dan ini harus kami lakukan koordinasi dengan pihak Rindam IM ," sebut Abdul.

Abdul menjelaskan penangkapan dilakukan saat pelaku sedang tertidur di Asrama Mahasiswa Kabupaten Aceh Barat. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku yang telah melakukan penusukan tersebut bersama temannya yang merupakan masyarakat sipil berinisial AL, dan untuk temannya pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya," imbuhnya.

Abdul menambahkan, selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sebilah sangkur. Saat ini, pelaku AL sedang dalam pencarian dan pelaku DAR sudah diamankan.

"Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi penyidik di Rindam IM, karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak mereka," tutup Abdul. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA