"#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Minggu (10/3).
Ditiadakannya ganjil genap berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu juga didasari pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Adapun bunyi dari pasal itu adalah: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan ganjil genap biasanya diterapkan setiap hari kerja yakni Senin sampai Jumat dengan dua waktu yang berbeda. Waktu pemberlakuannya didasarkan pada jam sibuk kerja (rush hour) seperti pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak termasuk dalam aturan ganjil genap.
BERITA TERKAIT: