Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicurigai Selingkuh, Seorang Suami Nekat Bunuh Istri di Tambora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 04 Maret 2024, 22:53 WIB
Dicurigai Selingkuh, Seorang Suami Nekat Bunuh Istri di Tambora
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida/Ist
rmol news logo Entah apa yang ada dalam pikiran D (42) seorang pria yang tega membunuh istrinya sendiri berinisial S (50) hingga ditemukan membusuk di dalam kontrakannya yang berlokasi di wilayah Angke,Tambora, Jakarta Barat.

Usut punya usut, rupanya D nekat menghabisi nyawa S karena istrinya curiga adanya perselingkuhan dengan wanita lain.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan tersangka D ditangkap di wilayah Kapuk, Jakarta Barat, pada hari Senin (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Setelah melakukan olah TKP, tim menindaklanjuti informasi tersebut dan Alhamdulillah sebelum 1 x 24 jam, terduga pelaku atau tersangka D dapat diamankan,” ujar Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (4/3).

Terkait motif pembunuhan, Donny mengonfirmasi langsung dari D yang mengatakan bahwa istrinya cemburu karena ada wanita lain, dan kerapnterjadi cekcok antara suami istri tersebut.

“Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Dipukuli kepalanya sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban,” kata Donny.

Cekcok pun sempat berakhir dengan berbaikan. Namun, keesokan harinya, sang istri kembali membahas cekcok yang terjadi di hari sebelumnya.

“Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya pada saat istrinya dalam posisi setelah dipukul terjatuh kemudian dicekik. Karena masih hidup, kemudian suaminya mengambil bantal. Lalu membekapnya sampai dengan korban meninggal dunia,” kata Donny.

“Motifnya karena kesal ya, karena istrinya cemburu, jadi menurut keterangan tersangka, istrinya cemburu curiga memberikan sebagian uang dari gajinya untuk wanita lain," sambung Donny.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, D dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA