Bahkan isu tersebut masuk ke dalam salah satu program strategis TP PKK sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 36/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden 99/2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Terbaru, TP PKK melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menyosialisasikan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam rangka pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencegahan pernikahan anak di bawah 17 di Griya Agung, Palembang, Rabu (21/2).
Ketum TP PKK Pusat, Tri Tito Karnavian mengatakan, pembinaan Keluarga Sadar Hukum ini selaras dengan rencana aksi bidang 1 TP PKK Pusat masa bakti 2021-2024, yang meliputi Program Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT).
Kemudian Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba (Krisan), Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (Kilas), dan Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK).
Pembinaan keluarga sadar hukum ini, dijelaskan Tri, juga merupakan kegiatan yang saling mendukung dengan kegiatan pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkaya pengetahuan dan pemahaman kader PKK tentang kesadaran hukum perempuan dan keluarga," kata Tri yang juga Ketua Umum Pembina Posyandu ini.
BERITA TERKAIT: