Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Keselamatan Kerja, Perbaikan Manajemen Perusahaan di Morowali Dipantau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Jumat, 19 Januari 2024, 21:29 WIB
Terkait Keselamatan Kerja, Perbaikan Manajemen Perusahaan di Morowali Dipantau
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang,
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan mengumpulkan data ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pengumpulan data itu dilakukan dalam rangka mendapat informasi mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lain mengalami luka-luka.

"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker telah melakukan pemeriksaan untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab kecelakaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, melalui siaran pers, Jumat (19/1).

Dirjen Haiyani mengatakan, dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meminta keterangan manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter. Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait pekerja yang jadi korban kebakaran.

Selain itu, katanya, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau langsung lokasi kebakaran tungku smelter, korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

Terkait hak-hak pekerja, ia telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikannya, baik yang meninggal maupun yang luka, agar dipenuhi sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, bila perusahaan terbukti tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, akan diberikan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ucapnya.

Ia berharap kejadian itu jadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan, sehingga tidak terulang. Ia juga menyatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA