Hal itu menyusul pernyataan Gus Miftah yang menyebut PKS identik dengan Wahabi saat pengajian Akbar di Lapangan Cipta Karya, Kalianda, Lampung Selatan, Jumat lalu (12/11). Acara itu sendiri dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua MUI Lampung Moh Mukri, Ketua PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menurut Koordinator THAP PKS Lampung, Sultan, pernyataan Gus Miftah itu berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyampaian berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
"Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat aktivis Ratna Sarumpaet," kata Sultan, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (17/1).
Sultan melanjutkan, upaya pelaporan ke Kepolisian masih menunggu perintah langsung dari DPP PKS yang masih membuka ruang dialog kepada Gus Miftah melalui tantangan ngaji kitab sebagai bentuk Dakwah Santun yang selama ini dilakukan oleh PKS.
Sebelumnya, Gus Miftah membandingkan ahlul sunnah wal jamaah dengan Wahabi. Saat menyebut Wahabi, Gus Miftah mengatakan, di Indonesia, Wahabi identik dengan PKS.
"Dakwah ala NU itu menyenangkan atau menakut-nakuti? Dakwah yang menyenangkan itu ada di Ahlul Sunnah Wal Jamaah, yang jamaahnya namanya Nahdlatul Ulama," kata Gus Miftah.
"Sementara sebaliknya yang menakuti-nakuti dan banyak ngasih peringatan, di Indonesia itu identik dengan Wahabi. Wahabi itu identik dengan PKS, makanya saya tidak yakin kalau orang NU bisa maju bareng dengan PKS," sambung Gus Miftah.
BERITA TERKAIT: