Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Desember 2023, 13:58 WIB
Ini Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe/RMOL
rmol news logo Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat meminta dipandu untuk berdiri dan bangun dari atas kasur, saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12).

Kuasa hukum Lukas, Antonius Eko Nugroho mengatakan, kliennya telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga, sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus (kerabat) membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," kata Antonius dalam keterangan rilisnya, Selasa siang (26/12).

Dari keterangan Pianus yang merupakan keluarga Lukas kata Antonius, sikap Lukas yang meminta berdiri adalah ingin menunjukkan bahwa Lukas kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," tutur Antonius menirukan keterangan Pianus.

Lukas sendiri berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa dalam kasus yang ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, Lukas masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan status terdakwa yang disandang Lukas adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kasus tersebut, Lukas telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hukuman Lukas pun diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya hukum banding. Hukum Lukas diperberat dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Namun demikian, perkara Lukas itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Lukas melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA