Pembatalan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan DPP CMMI yang beredar luas melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/12). Dalam surat tersebut, pemberitahuan pembatalan ditembuskan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI, anggota dan pimpinan PP Korps Peduli Kemanusiaan CMMI, komandan brigade CMMI Majelis Talim CMMI Pusat dan pimpinan OKP IsIam.
Surat pemberitahuan mencantumkan nama Ketum DPP CMMI, Anhar Tanjung; Lazis CMMI, Devi Irawati; Ketum PP Muslimah CMMI, Siti Farida; Ketua Majelis Talim CMMI Pusat, Ali Amoedy.
“DPP CMMI meminta maaf kepada semua pihak, terutama pimpinan ormas Islam. Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) urungkan niatnya untuk melaporkan Zulkifli Hasan di Mabes Polri pada tanggal 21 Desember 2023,” demikian bunyi surat tersebut.
CMMI beralasan, laporan tersebut batal dilakukan setelah pihaknya mempelajari ulang pernyataan Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan soal pernyataan yang diduga melecehkan ibadah shalat. Diakui CMMI, pernyataan Zulhas bernada candaan dan pernah juga dilakukan ulama lain.
“Kami dalam menentukan sikap, tentu berpedoman dalam 6 landasan CMMI, salah satunya meminta masukan para kiai, ulama, dan para Dewan Pakar CMMI,” tegas surat tersebut.
Di sisi lain, DPP CMMI tidak mau upaya pelaporan tersebut ditunggangi kelompok tertentu karena bisa memecah-belah sesama anak bangsa.
“CMMI mengajak seluruh kader dan masyarakat pada umumnya untuk tidak ke Mabes Polri pada hari ini,” tutup surat pemberitahuan tersebut.
BERITA TERKAIT: