Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Peredaran Narkoba, Satpol PP Tutup Kafe Club Kode Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 12 Desember 2023, 23:02 WIB
Buntut Peredaran Narkoba, Satpol PP Tutup Kafe Club Kode Jakarta
Aparat Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Club Kode Jakarta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Satpol PP Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Kafe Club Kode Jakarta, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penutupan dilakukan buntut ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri serta minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai pada hari Sabtu lalu (25/11).

Kepala Bidang Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan tempat usaha tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif narkotika golongan I dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan Psikotropika,” kata Eko dikutip Selasa (12/12).

Karena itulah, kata Eko, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perovinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut. Kemudian, Satpol PO menindaklanjuti surat rekomendasi itu dengan penutup lokasi tersebut.

Eko menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut untuk meminimalisir terjadi pelanggaran Perda dam menuwujudkan iklim usaha yang kondusif. Dia meminta masyarakat agar patuh terhadap regulasi yang ada karena petugas akan melakukan tindakan sesuai peraturan berlaku.

“Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur didalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” tutup Eko. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA