Menurut Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Paudah, LMS berfungsi sebagai media fasilitasi berbagai kegiatan pelatihan atau pengembangan kompetensi berbasis elektronik.
"Serta sebagai sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan bagi aparatur desa," kata Paudah, saat menjadi nara sumber rapat koordinasi daerah (Rakorda) evaluasi pelaksanaan P3PD regional I Medan Tahun Anggaran 2023, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/12).
Ditambahkan, LMS PKAD itu untuk mendukung administrasi, dokumentasi, pelacakan, pelaporan, dan implementasi program peningkatan kapasitas yang akan dimanfaatkan perangkat desa melalui pelajaran lanjutan.
LMS juga untuk mendukung digitalisasi pembelajaran, pengembangan kapasitas, pengelolaan konten atau modul digital, dan untuk menyampaikan program pembelajaran yang efisien dalam rangka meningkatkan kompetensi inti dari pengguna.
LMS menyediakan pustaka konten atau modul termasuk dalam bentuk video, grafik, manual teknis, poster, infografis, tutorial, webinar dan materi atau bahan pelatihan.
"Mendukung e-Learning secara mandiri, pembelajaran campuran e-Learning dengan modul yang dibawakan instruktur, serta pembelajaran berbasis video conference," paparnya.
Yang tak kalah penting, menurut Paudah, dashboard platform LMS akan memberikan data waktu secara real time kepada pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat tentang kapasitas perangkat desa.
"Platform LMS ini mendukung pembelajaran mandiri serba cepat, pembelajaran campuran yang dipimpin oleh pelatih dan pembelajaran secara virtual, pembelajaran jarak jauh dan juga pembelajaran offline di area di mana akses internet terbatas atau tidak tersedia," tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: