Dikutip dari situs resmi P3PD, Selasa (5/12), program itu diharapkan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien.
Peningkatan kapasitas berbasis permintaan dan kebutuhan, menggunakan teknologi digital berbasis mekanisme pasar, pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten berkinerja baik untuk memperkuat capaian program.
Lebih lanjut dijelaskan, sistem pendukung yang dikembangkan pemerintah pusat (baik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kemenko PMK), tidak hanya mendukung dan mendorong efisiensi di pusat, tapi juga bisa digunakan pemerintah daerah dan desa.
P3PD yang merupaka kerjasama Pemerintah RI dan Bank Dunia itu juga bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatan kualitas pembangunan desa di lokasi program.
Antara lain melalui perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas berbasis permintaan dan kebutuhan, serta penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Selain itu juga mengujicobakan mekanisme pemberian insentif kepada pemerintah desa berdasarkan metrik kinerja utama dari tata kelola yang baik.
Yang terakhir, penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi, untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.
BERITA TERKAIT: