Pesan itu kembali disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (5/12).
Cara memperkuat fundamental itu, salah satunya adalah mengevaluasi tingkat perkembangan desa. "Apakah swadaya, sudah swakarya, atau sudah swasembada?," katanya.
Perlu juga dievaluasi, apakah desa-desa itu sudah memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes), yang merupakan gambaran kemandirian sebuah desa.
Eko mengingatkan, sejauh ini pemerintah pusat telah mentransfer dana desa sekitar Rp538,6 triliun dari 2015-2023. Sayangnya, PADes yang dihasilkan hanya sekitar Rp 2,6 triliun.
Sebab itu, perlu ada sinergi, kolaborasi antara Kemendagri, Kemendes PDTT, Bappenas, Kemenko PMK, dan Kemenkeu. "Butuh komitmen, tanpa komitmen tidak mungkin," tegasnya.
Dia juga mengingatkan para kepala desa, agar bisa meninggalkan warisan untuk generasi masa depan di desa-desa. Jabatan yang diemban saat ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membuat kemajuan-kemajuan yang baik, supaya kelak desa tak ditinggalkan generasi mudanya.
BERITA TERKAIT: