Harapan itu disampaikan Eko saat menghadiri sekaligus membuka Evaluasi Nasional, dalam rangka percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Eko Prasetyanto juga menegaskan perlunya perhatian semua pihak, khususnya peserta, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta. “Hingga saat ini bupati/walikota yang melapor masih sangat minim,” katanya.
Dari 75.265 desa, sambung dia, hingga berita ini ditulis, tercatat baru 4,2 persen yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota dan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes.
Dia berharap ada pemecahan permasalahan dan kendala yang dihadapi, sehingga penyelesaian penegasan batas desa bisa dituntaskan dan di 2023. Dan desa di seluruh Indonesia telah mempunyai peta batas secara kartometris.
Dengan begitu, di akhir 2023 sudah ada penegasan peta batas desa, sehingga dapat memberi kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, dan kejelasan daftar pemilih, terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat.
BERITA TERKAIT: