Ijon Proyek Bekasi, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 September 2026, 13:40 WIB
Ijon Proyek Bekasi, Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang putusan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipokor Bandung. (Foto: RMOLJabar)
Kecil Besar
rmol news logo Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,4 miliar dalam perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 14 September 2026.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta kepada Ade, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, dengan ketentuan subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim turut mencabut hak politik Ade selama 10 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada ayah Ade, HM Kunang.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Ade dihukum tujuh tahun penjara. Sementara hukuman terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Sedangkan HM Kunang terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Penerimaan uang tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Majelis hakim juga menolak dalih bahwa uang yang diterima terdakwa merupakan pinjaman pribadi antara Ade dan Sarjan.

"Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya," kata majelis hakim.

Hakim turut mengungkap adanya pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade disebut mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang terkait kepentingan proyek.

Setelah pertemuan tersebut, HM Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar yang berkaitan dengan salah satu pekerjaan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Ade Kuswara dan JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA