Tak hanya menambah besaran UMP, menurut Heru, Pemprov DKI juga memiliki banyak program untuk membantu masyarakat.
"Ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta. Dengan Kartu Pekerja Jakarta mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis. Lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).
Kartu Pekerja Jakarta akan diberikan kepada buruh yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Heru menambahkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur skala upah ini, kata Heru, harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” demikian Heru.
BERITA TERKAIT: