Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Buah Heru Tegaskan, Warga Luar Jakarta Tak Dibatasi Bekerja di DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 03 November 2023, 01:03 WIB
Anak Buah Heru Tegaskan, Warga Luar Jakarta Tak Dibatasi Bekerja di DKI
Ilustrasi pekerja dari luar Jakarta bekerja di ibu kota/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak  membatasi atau melarang warga dari luar Jakarta untuk mencari pekerjaan termasuk memberikan informasi pasar kerja di ibu kota.

"Kami tidak melakukan pembatasan, semua warga negara Indonesia berhak bekerja di sini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis (2/11).

Anak buah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menunjuk Pasal 5 UU 13 Tahun 2003, dan Pasal 2 Perda 6 Tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Dalam hal perusahaan, untuk merekrut tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan itu sendiri, Pemprov DKI Jakarta hanya sebagai fasilitator atau mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja dalam wadah bursa kerja dan informasi pasar kerja.

Hari juga menyebut, Disnakertrangi dalam memberikan informasi pasar kerja tidak mengacu pada ketentuan Perda 2 Tahun 2011, karena tidak ada hubungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menyebutkan saat ini ada enam kelas kejuruan yang menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan untuk mengurangi angka pengangguran di DKI Jakarta.

Enam kelas yang saat ini menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan, yakni kelas operator komputer, sepeda motor, teknik pendingin (AC), tata boga, tata busana dan tata rias. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA