Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbauan Tak Diindahkan, Panwaslih Aceh akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan Tanpa Pandang Bulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 24 Oktober 2023, 03:59 WIB
Imbauan Tak Diindahkan, Panwaslih Aceh akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan Tanpa Pandang Bulu
Alat peraga kampanye pada salah satu sudut Kota Banda Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di luar jadwal yang sudah ditentukan. Pasalnya, ada banyak calon legislatif dan partai politik yang melanggar aturan kampanye.

“Karena itu harus ditertibkan, karena memang sudah mengganggu juga dari segi ketertiban,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (23/10).

Maitanur menyayangkan sikap calon anggota legislatif yang melanggar aturan tersebut. Sebab mereka belum dipastikan masuk daftar pemilihan tetap atau DCT.

“Tetapi mereka sudah membuat nomor di iklan dan sudah menyampaikan visi dan misi, kalau nanti berubah lagi yang dirugikan mereka sendiri,” sebut Maitanur.

Maitanur menambahkan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. Kemudian, Panwaslih akan membuat pertemuan dengan partai politik untuk memberi waktu untuk menertibkan alat peraga kampanye masing-masing.

“Jadi itu langkah yang kita ambil,” ujarnya.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan partai politik tidak mengindahkan imbauan Panwaslih, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Penertiban akan dilakukan serentak, tidak tebang pilih.

Maitanur menjelaskan, penertiban nantinya akan melibatkan Panwaslih kabupaten dan kota. Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 69 tentang larangan kampanye di luar jadwal.

“Jadi di dalam aturan itu kalau disimak dengan baik, parpol tidak boleh berkampanye karena dilarang, namun mereka curi start,” sebutnya.

Menurut aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, waktu kampanye dimulai pada 28 November mendatang. Sayangnya, kata dia, politisi dan partai tidak mentaati aturan yang sudah ada.

Saat ini, parpol maupun caleg hanya dibolehkan bersosialisasi. Hal ini pun sifatnya terbatas, seperti tempat.

Maitanur mengatakan, pihaknya sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada caleg dan parpol yang dianggap melanggar aturan. Imbauan ini juga dilakukan oleh Panwaslih kabupaten atau kota.

“Namun imbauan tidak begitu diindahkan. Hanya sebagian kecil saja, tetapi sebagian besar saya lihat tidak diindahkan,” tutup Maitanur. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA