Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap, razia dilaksanakan tidak hanya untuk mengindikasi kesalahan untuk selanjutnya diberi sanksi. Tapi harus diselipkan semangat edukasi, demi terwujudnya kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kualitas baik udara Jakarta.
“Jadi jangan asal tilang, itu kurang mengedukasi. Yang kita inginkan dari target itu timbul kesadaran bersama dari para pengendara ini. Sehingga bisa terwujud itu zero emisi,” kata Ismail pada pembahasan Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor yang dikutip Minggu (15/10).
Selain itu, Ismail juga meminta Dinas Perhubungan bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan yang efektif, sehingga razia yang digelar tidak berdampak pada kepadatan lalu lintas.
“Implementasinya saja perlu dipersiapkan yang baik. Tidak memberatkan pengguna kendaraan, tapi sisi lain bisa diikuti dan dipatuhi sehingga apa yang menjadi tujuan uji emisi ini bisa terwujud,” kata politikus PKS ini.
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yakni sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat sesuai Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BERITA TERKAIT: