“Perlu ada kebijakan penetapan emisi gas buang dan juga pengawasan yang konsisten di lapangan dan tidak pandang bulu. Penindakan itu harus rutin dilakukan,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Selasa (16/7).
Dedi mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang terbukti tidak lulus uji emisi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sehingga masyarakat melihat ada keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan pengendalian pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan yang tinggi.
“Kendaraan yang tidak layak jalan, tidak boleh ada di jalanan. Mereka tidak boleh diberikan juga tanda lulus uji KIR,” demikian Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: