Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKI Harus Tegas, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Mengaspal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 16 Juli 2024, 13:53 WIB
DKI Harus Tegas, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Mengaspal
Uji emisi di Jakarta/Ist
rmol news logo Penegakan hukum terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta sangat diperlukan. Tujuannya agar Pemprov DKI Jakarta dapat merealisasikan pemulihan kualitas udara menjadi lebih sehat untuk masyarakat.

“Perlu ada kebijakan penetapan emisi gas buang dan juga pengawasan yang konsisten di lapangan dan tidak pandang bulu. Penindakan itu harus rutin dilakukan,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Selasa (16/7).

Dedi mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang terbukti tidak lulus uji emisi harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sehingga masyarakat melihat ada keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan pengendalian pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan yang tinggi.

“Kendaraan yang tidak layak jalan, tidak boleh ada di jalanan. Mereka tidak boleh diberikan juga tanda lulus uji KIR,” demikian Dedi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA