Putusan ini dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada hari Rabu 11 Juni 2025.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat mengatakan, mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup dan mobil tangki,” kata Tamo dalam keterangannya.
Tamo mengingatkan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar, karena hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi.
Pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: