Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lantik 309 Pejabat Eselon III dan IV, Heru Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 03 Oktober 2023, 23:17 WIB
Lantik 309 Pejabat Eselon III dan IV, Heru Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu
Pelantikan 309 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10)/Ist
rmol news logo Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10).

Heru berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat mempertahankan kedisplinan dan menjaga integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik.

"Hari ini Anda dilantik menjadi Eselon IV dan Eselon III. Pertahankan kedisiplinan, langsung bekerja untuk masyarakat. Pelayanan publik harus tetap berjalan, sehingga adaptasi di lingkungan baru juga perlu dilakukan segera setelah Anda dilantik,” kata Heru.

Heru juga menekankan, para pejabat yang baru dilantik dapat terus menjaga integritas ASN, dengan mengutamakan transparansi dan memastikan tidak ada celah untuk praktik korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Heru mengingatkan agar netralitas ASN dapat terus dijaga menjelang Pemilu.

“Saya berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan tanggung jawab terhadap tugasnya dalam melayani masyarakat. Kemudian, ketahui aturan jelang Pemilu, jaga netralitas ASN,” kata Heru.

Adapun rincian Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik, yaitu 292 orang dilantik menjadi Pengawas (Eselon IV) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, delapan orang dilantik menjadi Administrator (Eselon III) di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan sembilan orang dilantik menjadi Administrator (Eselon III) di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA